PERATURAN
PERATURAN

Tata Kelola Perusahaan

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Jamkrida Jateng berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya

Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Lembaga Penjamin yang mengatur tata kelola ,  ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Gubernur , pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam mewujudkan transparansi, Perusahaan menyediakan berbagai informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan. Perusahaan mengkomunikasikan visi, sasaran dan strateginya secara berkesinambungan dan berkelanjutan. salah satunya melalui pertemuan tahunan bersama karyawan.

Perusahaan secara teratur menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan juga mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para pemangku kepentingan dapat mengakses informasi penting mengenai Perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.

Dewan Komisaris melakukan pengawasan serta pemantauan yang efektif dan efisien terhadap rnanajemen yang dilakukan Direksi demi terlaksananya mekanisme check and balances. Temasuk diantaranya adalah pengawasan yang dilaksanakan melalui berbagai komite yang dimiliki oleh Direksi.

Disamping itu Perusahaan juga memiliki SOP (Standard Operating Procedure) , sistem deteksi dini, penghargaan dan tindakan disiplin. serta struktur pengendalian internal yang tepat dan baik.

Perusahaan melakukan kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan  yang sehat.

Direksi wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. ltikad baik dalam hal ini mengandung pengertian bahwa Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan hanya mengutamakan kepentingan Perseroan semata-mata, serta tidak memanfaatkan kedudukan sebagai Direksi untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari Perseroan secara tidak adil. Hal ini dicontohkan dalam kewajibannya untuk sebisa mungkin menghindari terjadinya keadaan dimana kepentingan dan kewajiban pribadi Direksi terdapat benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dan/atau kewajiban Direksi terhadap Perseroan, serta untuk memanfaatkan harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadinya.

Perusahaan juga senantiasa dan berkelanjutan melaksanakan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat bagi para pemangku kepentingan yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat.

Perseroan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penjaminan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat.

Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis. Perusahaan telah mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek terutama pada tingkat Direksi demi terlaksananya pengelolaan Perusahaan yang mandiri dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penjaminan dan nilai-nitai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat.

Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ Perusahaan berupa Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.

Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan standar yang tinggi terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik, yang merupakan salah satu dari prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usahanya. Kami terus meningkatkan dan melaksanakan kebijakan kebijakan dan prosedur tata kelola perusahaan yang baik yang relevan terhadap perusahaan dan sejalan dengan hukum dan peraturan serta praktik-praktik terbaik.

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Tata Kelola Perusahaan

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan Jamkrida Jateng

Pelajari Lebih Lanjut
Klik Di Sini

KANTOR

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Jamkrida Jateng

Hubungi Kami

Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance (GCG) adalah struktur dan mekanisme yang mengatur pengelolaan perusahaan sehingga menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun pemangku kepentingan. Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan dalam mengelola PT Jamkrida Jateng berdasarkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang menjadi kaidah dan pedoman bagi pengurus Perusahaan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya

Pelaksanaan prinsip GCG didasarkan pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Lembaga Penjamin yang mengatur tata kelola ,  ketentuan serta pedoman pelaksanaan GCG di Perusahaan. Penjabaran landasan pelaksanaan GCG tersebut juga diperjelas dalam Peraturan Gubernur , pedoman–pedoman dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Dalam mewujudkan transparansi, Perusahaan menyediakan berbagai informasi yang lengkap, akurat dan tepat waktu kepada para pemangku kepentingan. Perusahaan mengkomunikasikan visi, sasaran dan strateginya secara berkesinambungan dan berkelanjutan. salah satunya melalui pertemuan tahunan bersama karyawan.

Perusahaan secara teratur menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan juga mempublikasikan informasi keuangan serta informasi lainnya yang material dan berdampak signifikan pada kinerja Perusahaan secara akurat dan tepat waktu. Disamping itu, para pemangku kepentingan dapat mengakses informasi penting mengenai Perusahaan secara mudah pada saat diperlukan.

Dewan Komisaris melakukan pengawasan serta pemantauan yang efektif dan efisien terhadap rnanajemen yang dilakukan Direksi demi terlaksananya mekanisme check and balances. Temasuk diantaranya adalah pengawasan yang dilaksanakan melalui berbagai komite yang dimiliki oleh Direksi.

Disamping itu Perusahaan juga memiliki SOP (Standard Operating Procedure) , sistem deteksi dini, penghargaan dan tindakan disiplin. serta struktur pengendalian internal yang tepat dan baik.

Perusahaan melakukan kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan  yang sehat.

Direksi wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. ltikad baik dalam hal ini mengandung pengertian bahwa Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan hanya mengutamakan kepentingan Perseroan semata-mata, serta tidak memanfaatkan kedudukan sebagai Direksi untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari Perseroan secara tidak adil. Hal ini dicontohkan dalam kewajibannya untuk sebisa mungkin menghindari terjadinya keadaan dimana kepentingan dan kewajiban pribadi Direksi terdapat benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dan/atau kewajiban Direksi terhadap Perseroan, serta untuk memanfaatkan harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadinya.

Perusahaan juga senantiasa dan berkelanjutan melaksanakan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat bagi para pemangku kepentingan yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat.

Perseroan dikelola secara mandiri dan profesional serta bebas dari benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penjaminan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat.

Untuk meningkatkan independensi dalam pengambilan keputusan bisnis. Perusahaan telah mengembangkan beberapa aturan, pedoman, dan praktek terutama pada tingkat Direksi demi terlaksananya pengelolaan Perusahaan yang mandiri dan profesional sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang penjaminan dan nilai-nitai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat.

Kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggung jawaban organ Perusahaan berupa Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi dan Dewan Komisaris sehingga kinerja Perseroan dapat berjalan secara transparan, wajar, efektif, dan efisien.

Perusahaan berkomitmen untuk mempertahankan standar yang tinggi terhadap implementasi tata kelola perusahaan yang baik, yang merupakan salah satu dari prasyarat utama bagi keberhasilan dan keberlanjutan usahanya. Kami terus meningkatkan dan melaksanakan kebijakan kebijakan dan prosedur tata kelola perusahaan yang baik yang relevan terhadap perusahaan dan sejalan dengan hukum dan peraturan serta praktik-praktik terbaik.

Svg Vector Icons : http://www.onlinewebfonts.com/icon

Tata Kelola Perusahaan

Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik

Tata Kelola Perusahaan Jamkrida Jateng

Pelajari Lebih Lanjut
Klik Di Sini

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1
 
  • 140Today:
  • 1450Last week:
  • 4688Per month:
  • 187Per day:
  • 0Online Visitors:
  • 187053Total visitors:

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content