PERATURAN

Jamkrida Jateng

Hubungi Kami

Semarang – Jamkrida Jawa Tengah terus berupaya, untuk memberikan penjaminan kredit bagi pelaku UMKM di provinsi ini. Sebab, tidak semua pelaku UMKM di Jateng bankable dan memiliki omzet yang stabil setiap bulannya.

Direktur Utama Jamkrida Jateng M Nazir Siregar mengatakan di provinsi ini ada sekira 4,3 juta UMKM yang tersebar di 35 kabupaten/kota, dan banyak di antaranya masih sulit menembus perbankan karena keterbatasan penjaminan atau dianggap tidak bankable.

Oleh karena itu, jelas Nazir, kehadiran Jamkrida untuk memberikan penjaminan kepada pelaku UMKM yang akan mengajukan kredit ke perbankan. Sedangkan kepada pihak perbankan, Jamkrida hadir untuk memberikan kepastian bagi bank ketika UMKM tersebut gagal bayar.

“Kita berharap, nilai penjaminan ini bisa membantu para pelaku UMKM. Sampai saat ini, nilai penjaminan yang bisa kita jaminkan sebanyak Rp3 triliun, dan baru terealisasi Rp2,86 triliun. Memang kita akui, 90 persen UMKM di Jateng banyak berharap mendapat akses permodalan. Oleh karena itu, secara perlahan kita bisa membantu lebih banyak UMKM di Jateng, termasuk yang berorientasi ekspor,” kata Nazir di sela penandatanganan perjanjian kerja sama antara Jamkrida Jateng dengan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan Kadin Jateng di Patra Hotel and Convention Semarang, Selasa (11/12).

Lebih lanjut Nazir menjelaskan, pihaknya berupaya untuk bisa menjembatani para pelaku UMKM dan juga perbankan, agar angka kredit macet di Jateng tidak terlalu tinggi.

Sementara itu, Kepala Kantor Regional 3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jateng-DIY Aman Santosa menambahkan, pihaknya sebagai otoritas yang diberi wewenang untuk mengawasi pelaku perbankan dan pembiayaan terus menjaga agar nonperforming loan (NPL) atau angka kredit macet tidak terlalu tinggi di Jateng.

“Memang untuk NPL-nya di Jawa Tengah di atas lima persen lebih tinggi. Artinya, memang ada beberapa UMKM yang gagal bayar tidak bisa memenuhi kewajibannya. Tapi, bank-bank yang memberi kredit ke UMKM juga marginnya juga tinggi untuk mengcover adanya gagal bayar,” ucap Aman.

Namun demikian, lanjut Aman, para perbankan di Jateng tetap diminta untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi di provinsi ini.

 

Sumber : https://www.radioidola.com

Share on facebook
Facebook
Share on twitter
Twitter
Share on whatsapp
WhatsApp

KANTOR

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - PT. Jamkrida Jateng (Perseroda)

Jamkrida Jateng Bertujuan untuk Membantu UMKM Mitigasi Risiko Nasionalisme

 
  • 44Today:
  • 1546Last week:
  • 3407Per month:
  • 215Per day:
  • 0Online Visitors:
  • 228612Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content