Pada tanggal 8 Februari 2018, PT. Jamkrida Jateng menyerahkan bantuan 1 Set Komputer kepada BUMDes Rejo Mulyo Desa Gogik Ungaran sebagai bentuk Tanggung jawab Sosial Perusahaan (CSR). Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu perkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Rejo Mulyo yang bertempat di Desa Gogik, Ungaran.
PERATURAN span>
- Undang - Undang No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- POJK No 1/POJK 05/2017 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
- POJK No 2/POJK 05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
- POJK No 3/POJK 05/2017 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah