PERATURAN
PERATURAN

Whistle Blowing

SELAMAT DATANG

Di Whistleblowing System (WBS) PT. Jamkrida Jateng

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng. Silahkan melapor ke Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PT. Jamkrida Jateng. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai PT. Jamkrida Jateng yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara tindakan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan

Anda dapat menyampaikan dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis
    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    PT Jamkrida Jateng.
    Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
    Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263
  2. Jam Operasional
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email
    whistlebower@jamkrida-jateng.co.id
  4. Formulir Pengaduan Elektronik
    Whistleblowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng, Klik disini
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya Identitas Diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami sangat menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda Laporkan.

Informasi

Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Jamkrida Jateng disertai dengan :
– Identitas diri atau surat kuasa ( bagi yang diwakili )
– Deskripsi / kronologi pengaduan
– Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

 
  • 148Today:
  • 1458Last week:
  • 4696Per month:
  • 187Per day:
  • 0Online Visitors:
  • 187061Total visitors:

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1
ISO 9001 V1
ISO 37001 V1 copy

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

KANTOR

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content