Pada hari Kamis, 31 Mei 2018, PT. Jamkrida Jateng melaksanakan program Corporate Social Responsibility sebagai bentuk tanggung jawab sosial kepada masyarakat berupa santunan dan buka puasa bersama Panti Asuhan Darun Najah.
PERATURAN span>
- Undang - Undang No 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan
- POJK No 1/POJK 05/2017 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Penjamin
- POJK No 2/POJK 05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin
- POJK No 3/POJK 05/2017 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Penjamin
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah