Berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, maksud dan tujuan Pendirian adalah :
Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :
Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :
2 (dua) mekanisme Penjaminan Kredit :
Model bisnis penjaminan yang diterapkan oleh Jamkrida Jateng saat ini dikategorikan dalam 2 (dua) kategori yaitu :
APPLine merupakan layanan mandiri untuk Mitra Bisnis Jamkrida Jateng , termasuk layanan sertifikat penjaminan yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Jateng melalui sistem dan dilengkapi dengan QR Code (Barcode) yang dapat dicetak sendiri oleh Lembaga Keuangan/Non Keuangan yang telah bekerjasama
KANTOR
Info Nasabah
PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng
Jamkrida Jateng
Halal Fest dalam Rangka Menyemarakkan Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah ke 80 Tahun
IPDA Jalin Kemitraan Strategis dengan PT Jamkrida Jateng, Dorong Akselerasi UMKM dan Pengentasan Kemiskinan
FAQ Penjaminan
Berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, maksud dan tujuan Pendirian adalah :
Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :
Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :
2 (dua) mekanisme Penjaminan Kredit :
Model bisnis penjaminan yang diterapkan oleh Jamkrida Jateng saat ini dikategorikan dalam 2 (dua) kategori yaitu :
APPLine merupakan layanan mandiri untuk Mitra Bisnis Jamkrida Jateng , termasuk layanan sertifikat penjaminan yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Jateng melalui sistem dan dilengkapi dengan QR Code (Barcode) yang dapat dicetak sendiri oleh Lembaga Keuangan/Non Keuangan yang telah bekerjasama
PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng