PERATURAN
PERATURAN

Berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, maksud dan tujuan Pendirian adalah :

  1. Maksud pendirian adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
  2. Tujuan pembentukan PT. Jamkrida Jateng adalah:
  • memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
  • meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah; dan
  • meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :

  1. Penjaminan Kredit bagi lembaga keuangan atau lembaga non keuangan
  2. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya;
  3. Surety Bond
  4. Kontra Bank Garansi
  5. Customs Bond
  6. Letter of Credit (L/C)

Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :

  1. Penjaminan Kredit bagi lembaga keuangan atau lembaga non keuangan
  2. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya;
  3. Surety Bond
  4. Kontra Bank Garansi
  5. Customs Bond
  6. Letter of Credit (L/C)

2 (dua)  mekanisme Penjaminan Kredit :

  1. Conditional Automatic Cover (CAC) adalah penjaminan otomatis bersyarat yang diberikan bagi sejumlah permohonan UMKMK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana disepakati antara Jamkrida Jateng dan Kreditur/Bank Pelaksana
  2. Case By Case (CBC) adalah penjaminan yang diberikan atas penilaian terhadap kelayakan usaha UMKMK secara kasus per kasus

Model bisnis penjaminan yang diterapkan oleh Jamkrida Jateng saat ini dikategorikan dalam 2 (dua)  kategori  yaitu :

  1. Penjaminan Tidak Langsung
    Yaitu bagian dari proses kredit bank (follow the bank) Jamkrida Jateng mengikuti ketentuan lembaga keuangan/koperasi  karena penjaminan kredit merupakan bagian dari mitigasi risiko kredit bank.
  1. Penjaminan
    Tujuan penjaminan langsung adalah
    (1) untuk meningkatkan akses keuangan
    (2) dalam rangka memasarkan produk penjaminan.
    Disamping itu Jamkrida Jateng  melakukan fungsi sebagai credit reference agency yaitu suatu proses dimana Jamkrida Jateng  mencari nasabah potensial dan mereferensikannya ke bank umum atau BPR maupun koperasi untuk memperoleh pembiayaan. Jamkrida Jateng akan melakukan penilaian terkait dengan kelayakan calon debitur.
  • Penjaminan Kredit/Pinjaman/Pembiayaan : UMKM, Bank Umum, BPR, Koperasi, Lembaga Pembiayaan
  • Surety Bond/Bank Garansi : Kontraktor
  • Customs Bond : Perusahaan yang menggunakan jasa kepabeanan
  • Lain-lain : Agen Penjaminan, Broker, RS

APPLine merupakan layanan mandiri untuk Mitra Bisnis Jamkrida Jateng   , termasuk layanan sertifikat penjaminan yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Jateng melalui sistem dan dilengkapi dengan QR Code (Barcode) yang dapat dicetak sendiri oleh Lembaga Keuangan/Non Keuangan yang telah bekerjasama

KANTOR

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Jamkrida Jateng

Hubungi Kami

FAQ Penjaminan

Berdasarkan PERDA Provinsi Jawa Tengah No 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah, maksud dan tujuan Pendirian adalah :

  1. Maksud pendirian adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah.
  2. Tujuan pembentukan PT. Jamkrida Jateng adalah:
  • memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Koperasi;
  • meningkatkan kegiatan ekonomi di daerah; dan
  • meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah.

Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :

  1. Penjaminan Kredit bagi lembaga keuangan atau lembaga non keuangan
  2. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya;
  3. Surety Bond
  4. Kontra Bank Garansi
  5. Customs Bond
  6. Letter of Credit (L/C)

Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan sesuai dengan UU No.1 tahun 2016 tentang Penjaminan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.05/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjaminan dengan menjalankan kegiata usaha sebagai berikut :

  1. Penjaminan Kredit bagi lembaga keuangan atau lembaga non keuangan
  2. Penjaminan Kredit dan/atau pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam kepada anggotanya;
  3. Surety Bond
  4. Kontra Bank Garansi
  5. Customs Bond
  6. Letter of Credit (L/C)

2 (dua)  mekanisme Penjaminan Kredit :

  1. Conditional Automatic Cover (CAC) adalah penjaminan otomatis bersyarat yang diberikan bagi sejumlah permohonan UMKMK yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana disepakati antara Jamkrida Jateng dan Kreditur/Bank Pelaksana
  2. Case By Case (CBC) adalah penjaminan yang diberikan atas penilaian terhadap kelayakan usaha UMKMK secara kasus per kasus

Model bisnis penjaminan yang diterapkan oleh Jamkrida Jateng saat ini dikategorikan dalam 2 (dua)  kategori  yaitu :

  1. Penjaminan Tidak Langsung
    Yaitu bagian dari proses kredit bank (follow the bank) Jamkrida Jateng mengikuti ketentuan lembaga keuangan/koperasi  karena penjaminan kredit merupakan bagian dari mitigasi risiko kredit bank.
  1. Penjaminan
    Tujuan penjaminan langsung adalah
    (1) untuk meningkatkan akses keuangan
    (2) dalam rangka memasarkan produk penjaminan.
    Disamping itu Jamkrida Jateng  melakukan fungsi sebagai credit reference agency yaitu suatu proses dimana Jamkrida Jateng  mencari nasabah potensial dan mereferensikannya ke bank umum atau BPR maupun koperasi untuk memperoleh pembiayaan. Jamkrida Jateng akan melakukan penilaian terkait dengan kelayakan calon debitur.
  • Penjaminan Kredit/Pinjaman/Pembiayaan : UMKM, Bank Umum, BPR, Koperasi, Lembaga Pembiayaan
  • Surety Bond/Bank Garansi : Kontraktor
  • Customs Bond : Perusahaan yang menggunakan jasa kepabeanan
  • Lain-lain : Agen Penjaminan, Broker, RS

APPLine merupakan layanan mandiri untuk Mitra Bisnis Jamkrida Jateng   , termasuk layanan sertifikat penjaminan yang dikeluarkan oleh PT Jamkrida Jateng melalui sistem dan dilengkapi dengan QR Code (Barcode) yang dapat dicetak sendiri oleh Lembaga Keuangan/Non Keuangan yang telah bekerjasama

 
  • 61Today:
  • 1434Last week:
  • 6358Per month:
  • 196Per day:
  • 5Online Visitors:
  • 231563Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content