Merupakan Kegiatan Usaha PT Jamkrida Jateng untuk memberikan penjaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM. Peran Jamkrida Jateng adalah memberikan jaminan/ganti rugi atas gagal bayar (kolektibilitas macet) yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.
Jenis Penjaminan Kredit Lembaga Keuangan
Manfaat Penjaminan Kredit.
Memperbesar akses UMKM terhadap sumber pembiayaan, Mengurangi risiko yang dihadapi Bank atas Pemberian kredit kepada UMKM
Pengguna Jasa Penjaminan Kredit/Pembiayaan.
Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi) adalah jaminan yang diberikan oleh Jamkrida Jateng kepada Bank Penerbit Bank Garansi untuk kepentingan Terjamin /principal, yang disebabkan Terjamin/Principal tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak/wanprestasi.
Sifat Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi)
Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi) bersifat three party agreement yang melibatkan Bank, Terjamin/Principal dan Jamkrida Jateng dengan mekanisme Indemnity Agreement, yaitu suatu bentuk SPKMGR (Surat Pernyataan Kesanggupan Ganti Rugi) kepada Terjamin/Principal jika Jamkrida Jateng telah membayarkan klaim kepada Bank, maka Terjamin/Principal berkewajiban mengembalikan kepada Jamkrida Jateng sebesar nilai klaim yang telah dibayarkan oleh Jamkrida Jateng kepada Bank.
Jenis Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi)
Merupakan penjaminan yang diberikan kepada Principal/Importir/Produsen Exportir sebagai jaminan yang berkaitan dengan fasilitas penundaan, pembebasan bea masuk dan kewajiban kepabean lainnya untuk kepentingan negara
Jenis Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat kami jamin :
Memberikan jaminan kepada Pemilik Proyek / obligee/ bouwheer terhadap kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban Pelaksana Proyek/Principal atas suatu proyek (konstruksi/non konstruksi) dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Jenis Surety Bond (konstruksi/non konstruksi) :
L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut:
Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (pegawai tetap suatu Perusahaan/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga lainnya, yang sumber pengembaliannya dengan cara memotong gaji Terjamin dan proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara kolektif.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan kegiatan penjaminan yang akan diberikan kepada mitra Lembaga Keuangan Penerbit SKBDN yang berisi janji kepada Bank penerima untuk membayar sejumlah uang kepada penerima apabila pemohon SKBDN tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai syarat SKBDN. Manfaat yang akan diberikan adalah Penjaminan yang diperlukan untuk endapatkan surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan untuk kepentingan Terjamin dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo pembayaran. Manfaat yang akan diberikan adalah penggantian sejumlah kewajiban tertentu kepada calon mitra apabila terjadi risiko gagal bayar karena kegagalan pembayaran oleh nasabah/klien. Pembelian barang secara angsuran yang dimaksud tidak ditujukan kepada Lembaga jasa keuangan.
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan kegiatan penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan utang kepada Terjamin dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo utang. Manfaat yang akan diberikan adalah penggantian sejumlah kewajiban tertentu kepada calon mitra apabila terjadi risiko gagal bayar karena kegagalan pembayaran oleh nasabah/klien
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan kegiatan penjaminan yang diberikan kepada pelaku usaha dalam transaksi perdagangan barang. Manfaat yang akan diberikan adalah pemberian jaminan untuk melindungi pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi perdagangan barang. Penjaminan transaksi dagang tidak termasuk penjaminan atas penyelesaian transaksi bidang perdagangan berjangka atau pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditas.
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
KANTOR
Info Nasabah
PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
Jamkrida Jateng
Merupakan Kegiatan Usaha PT Jamkrida Jateng untuk memberikan penjaminan kepada perbankan maupun non perbankan atas kredit yang diberikan kepada UMKM. Peran Jamkrida Jateng adalah memberikan jaminan/ganti rugi atas gagal bayar (kolektibilitas macet) yang disalurkan perbankan maupun non perbankan kepada UMKM.
Jenis Penjaminan Kredit Lembaga Keuangan
Manfaat Penjaminan Kredit.
Memperbesar akses UMKM terhadap sumber pembiayaan, Mengurangi risiko yang dihadapi Bank atas Pemberian kredit kepada UMKM
Pengguna Jasa Penjaminan Kredit/Pembiayaan.
Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi) adalah jaminan yang diberikan oleh Jamkrida Jateng kepada Bank Penerbit Bank Garansi untuk kepentingan Terjamin /principal, yang disebabkan Terjamin/Principal tidak menjalankan kewajiban sesuai kontrak/wanprestasi.
Sifat Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi)
Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi) bersifat three party agreement yang melibatkan Bank, Terjamin/Principal dan Jamkrida Jateng dengan mekanisme Indemnity Agreement, yaitu suatu bentuk SPKMGR (Surat Pernyataan Kesanggupan Ganti Rugi) kepada Terjamin/Principal jika Jamkrida Jateng telah membayarkan klaim kepada Bank, maka Terjamin/Principal berkewajiban mengembalikan kepada Jamkrida Jateng sebesar nilai klaim yang telah dibayarkan oleh Jamkrida Jateng kepada Bank.
Jenis Kontra Bank Garansi (Konstruksi/Non Konstruksi)
Merupakan penjaminan yang diberikan kepada Principal/Importir/Produsen Exportir sebagai jaminan yang berkaitan dengan fasilitas penundaan, pembebasan bea masuk dan kewajiban kepabean lainnya untuk kepentingan negara
Jenis Fasilitas Bea dan Cukai yang dapat kami jamin :
Memberikan jaminan kepada Pemilik Proyek / obligee/ bouwheer terhadap kerugian yang timbul akibat tidak dipenuhinya kewajiban Pelaksana Proyek/Principal atas suatu proyek (konstruksi/non konstruksi) dalam batas waktu yang telah ditentukan.
Jenis Surety Bond (konstruksi/non konstruksi) :
L/C Adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh sebuah bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya bagi kepentingan, berdasarkan kondisi-kondisi / persyaratan-persyaratan yang tercantum pada instrumen tersebut.
Fungsi L/C sebagai berikut:
Adalah penjaminan atas kredit/pembiayaan yang diberikan oleh Penerima Jaminan kepada Terjamin, perorangan (pegawai tetap suatu Perusahaan/instansi Pemerintah) baik yang penyalurannya dilakukan secara langsung maupun melalui lembaga lainnya, yang sumber pengembaliannya dengan cara memotong gaji Terjamin dan proses pengajuan penjaminannya dilakukan secara kolektif.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan kegiatan penjaminan yang akan diberikan kepada mitra Lembaga Keuangan Penerbit SKBDN yang berisi janji kepada Bank penerima untuk membayar sejumlah uang kepada penerima apabila pemohon SKBDN tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai syarat SKBDN. Manfaat yang akan diberikan adalah Penjaminan yang diperlukan untuk endapatkan surat kredit berdokumen dalam negeri atau SKBDN.
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan untuk kepentingan Terjamin dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo pembayaran. Manfaat yang akan diberikan adalah penggantian sejumlah kewajiban tertentu kepada calon mitra apabila terjadi risiko gagal bayar karena kegagalan pembayaran oleh nasabah/klien. Pembelian barang secara angsuran yang dimaksud tidak ditujukan kepada Lembaga jasa keuangan.
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan kegiatan penjaminan yang diberikan kepada Penerima Jaminan yang memberikan utang kepada Terjamin dalam hal terjadi kegagalan pembayaran (default payment) pada saat jatuh tempo utang. Manfaat yang akan diberikan adalah penggantian sejumlah kewajiban tertentu kepada calon mitra apabila terjadi risiko gagal bayar karena kegagalan pembayaran oleh nasabah/klien
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jawa Tengah akan melakukan kegiatan penjaminan yang diberikan kepada pelaku usaha dalam transaksi perdagangan barang. Manfaat yang akan diberikan adalah pemberian jaminan untuk melindungi pembayaran yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi perdagangan barang. Penjaminan transaksi dagang tidak termasuk penjaminan atas penyelesaian transaksi bidang perdagangan berjangka atau pasar berjangka komoditi dan pasar lelang komoditas.
Manfaat
Apabila Terjamin gagal bayar akibat tidak dapat memenuhi kewajibannya maka akan dibayarkan oleh Penjamin sebesar 100% (serratus persen) dari jumlah kerugian Penerima Jaminan. Penjamin akan melakukan Reasuransi terhadap kegiatan Penjaminan ini.
PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng