Perusahaan melakukan kesesuaian pengelolaan Perusahaan dengan peraturan perundang-undangan di bidang penjaminan dan nilai-nilai etika serta standar, prinsip, dan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat.
Direksi wajib melakukan pengurusan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. ltikad baik dalam hal ini mengandung pengertian bahwa Direksi dalam menjalankan kepengurusan Perseroan hanya mengutamakan kepentingan Perseroan semata-mata, serta tidak memanfaatkan kedudukan sebagai Direksi untuk memperoleh manfaat baik langsung maupun tidak langsung dari Perseroan secara tidak adil. Hal ini dicontohkan dalam kewajibannya untuk sebisa mungkin menghindari terjadinya keadaan dimana kepentingan dan kewajiban pribadi Direksi terdapat benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dan/atau kewajiban Direksi terhadap Perseroan, serta untuk memanfaatkan harta kekayaan Perseroan untuk kepentingan pribadinya.
Perusahaan juga senantiasa dan berkelanjutan melaksanakan praktik penyelenggaraan usaha penjaminan yang sehat bagi para pemangku kepentingan yang salah satunya diwujudkan dalam bentuk tanggung jawab sosial Perusahaan kepada masyarakat.