PERATURAN
PERATURAN

Pengaduan

Pengaduan keluhan adalah platform yang disediakan oleh PT. Jamkrida Jateng bagi anda yang akan menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Penyalahgunaan Wewenang, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jateng.

Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis
    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    PT Jamkrida Jateng
    Customer Service
    Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263
  2. Telepon
    Telepon : +6224 7477 666
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email
    Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : customer.service@jamkrida-jateng.co.id
  4. Form pengaduan Online
    Untuk mempermudah nasabah atau masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Kepegawaian, Penyalahgunaan Wewenang, berindikasi pelanggaran, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jateng, Klik disini

History Hasil Penanganan

Tahun Perihal Status Jawaban
2023
nihil
nihil
nihil

Informasi

Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Jamkrida Jateng disertai dengan :
– Identitas diri atau surat kuasa ( bagi yang diwakili )
– Deskripsi / kronologi pengaduan
– Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

KANTOR

PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Jamkrida Jateng

Hubungi Kami

PENGADUAN

Tata Cara Penyampaian
Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan permintaan informasi atau pengaduan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :

1. Surat Tertulis
Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
PT Jamkrida Jateng
Departement Legal & Compliance
Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263

2. Telepon
Telepon : +6224 7477 666
Pejabat Berwenang :  Sumiyanto
HP: 0812-9067-737
Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB

3. Faksimili
Faksimili : +6224 7497 0001

4. Email
Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : customer.service@jamkrida-jateng.co.id

5. Form pengaduan Online
Konsumen atau masyarakat dapat mengirimkan pengaduan melalui form elektronik yang tersedia pada Menu Kontak, Klik disini

INFORMASI

Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Jamkrida Jateng disertai dengan :
– Identitas diri atau surat kuasa ( bagi yang diwakili )
– Deskripsi / kronologi pengaduan
– Dokumen pendukung

Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

 
  • 155Today:
  • 1289Last week:
  • 4474Per month:
  • 162Per day:
  • 0Online Visitors:
  • 236333Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content