Jamkrida Jateng

Jam Layanan Informasi Publik

Senin - Jumat 08.00 - 17.00 WIB

History Laporan Pengajuan Layanan Publik

ID Nama Keperluan Tanggal Pengajuan Proses Status
kip/pengajuan/001
Kartika Dewi
Pendukung Data Skripsi
27 Juli 2017
Dipenuhi dalam 7 hari
Diberikan
kip/pengajuan/002
Puti Aisha Moonda
Penelitian Tugas Akhir
27 September 2018
Dipenuhi dalam 7 hari
Diberikan
  • Permohonan dalam proses : 0
  • Permohonan disetujui : 2
  • Permohonan ditolak : 0
  • Total Permohonan : 2

Laporan Pengajuan Layanan Publik tahun 2024

ID Pemohon Keperluan Dipenuhi Ditolak Proses Alasan Penolakan
Nihil
Nihil
Nihil
Nihil
Nihil

Permohonan Informasi dan Keberatan atas Informasi Publik

Daftarkan permohonan informasi anda secara online, dengan klik di sini

Daftarkan keberatan informasi anda secara online, dengan klik di sini

Tata Cara Pengaduan Keterbukaan Informasi Publik

History Laporan Pengajuan Layanan Publik
kip/pengajuan/001

ID:

kip/pengajuan/001
Nama :

Kartika Dewi
Keperluan:

Pendukung Data Skripsi

Tanggal Pengajuan:

27 Juli 2017
Proses:

Dipenuhi dalam 7 hari
Status:

Diberikan

kip/pengajuan/002

ID:

kip/pengajuan/002
Nama:

Puti Aisha Moonda
Keperluan:

Penelitian Tugas Akhir
Tanggal Pengajuan:

27 September 2018
Proses:

Dipenuhi dalam 7 hari
Status:

Diberikan

  • Permohonan dalam proses : 0
  • Permohonan disetujui : 2
  • Permohonan ditolak : 0
  • Total Permohonan : 2
Laporan Pengajuan Layanan Publik tahun 2024
Nihil

ID:

Nihil
Pemohon :

Nihil
Keperluan:

Nihil

Dipenuhi:

Nihil

Ditolak:

Nihil
Proses:

Alasan Penolakan:

Diberikan

Permohonan Informasi dan Keberatan atas Informasi Publik

Daftarkan permohonan informasi anda secara online, dengan klik di sini

Daftarkan keberatan informasi anda secara online, dengan klik di sini

Tata Cara Pengaduan Keterbukaan Informasi Publik

Flash News

JAMKRIDA JATENG
AWARD 2022

....
Penghargaan kepada BPR dan BPRS Mitra PT Jamkrida Jateng yang telah berkontribusi aktif dan berkomitmen dalam bekerjsama dengan PT Jamkrida Jateng

TESTIMONIAL

Pengumuman Libur Lebaran
1 2 3 81

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Jam Layanan Informasi Publik

Senin - Jumat 08.00 - 17.00 WIB

History Laporan Pengajuan Layanan Publik

ID Nama Keperluan Tanggal Pengajuan Proses Status
kip/pengajuan/001
Kartika Dewi
Pendukung Data Skripsi
27 Juli 2017
Dipenuhi dalam 7 hari
Diberikan
kip/pengajuan/002
Puti Aisha Moonda
Penelitian Tugas Akhir
27 September 2018
Dipenuhi dalam 7 hari
Diberikan
  • Permohonan dalam proses : 0
  • Permohonan disetujui : 2
  • Permohonan ditolak : 0
  • Total Permohonan : 2

Laporan Pengajuan Layanan Publik Tahun 2024

ID Nama Keperluan Tanggal Pengajuan Proses Status
Nihil
Nihil
Nihil
Nihil
Nihil
Nihil

Permohonan Informasi dan Keberatan atas Informasi Publik

Permohonan Informasi

Daftarkan permohonan informasi anda secara online

Tata Cara Permohonan Informasi Publik
  1. Permohonan Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Badan Publik, baik langsung secara lisan, maupun melalui surat atau surat elektronik (website/email).
  2. Permohonan Informasi harus menyebutkan nama, alamat, subjek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi yang diminta dan cara penyampaian informasi yang diinginkan.
  3. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Badan Publik menerima dan mencatat dokumen permintaan informasi.
  4. Pemohon informasi harus meminta Tanda Bukti kepada PPID di Badan Publik bahwa telah melakukan permintaan informasi serta nomor pendaftaran permintaan.
  5. PPID memberikan jawaban untuk memenuhi permohonan informasi atau tidak memenuhi dengan disertai alasan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan Khusus (Disabilitas) maka dapat dibantu oleh Petugas Pelayanan Informasi.
  7. Salinan Permohonan Informasi yang berupa softcopy tidak dipungut biaya, sedangkan Salinan Permohonan Informasi yang berupa hardcopy biaya penggandaanya dibebankan kepada Pemohon Informasi.




    Pengajuan Keberatan

    Ajukan keberatan Anda secara online

    Pengajuan Keberatan informasi kepada internal badan publik yang bersangkutan, dimana langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

    1. Keberatan diajukan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukan alasan.
    2. Atasan PPID harus memberikan keputusan / tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis. Apabila atasan PPID menguatkan putusan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama keputusan/tanggapan.

    Jika Pengaju Keberatan Informasi puas atas putusan atasan PPID

    Jika Pengaju tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.



      Kembali ke Halaman Utama

      KANTOR

      PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

      2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

      Skip to content