Jamkrida Jateng

Nama & Lokasi Badan Publik

PT. Jamkrida Jateng 
Jl. Setiabudi no 128, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah

Maksud Pendirian

Memberikan dukungan akses permodalan berupa penjaminan kredit maupun non kredit bagi Pelaku usaha dan UMKM di Jawa Tengah terutama untuk Pelaku Usaha atau UMKM yang sudah feasable namun belum bankable, sehingga bisa meningkatkan usaha serta pendapatannya yang kemudian bisa turut serta meningkatkan perekonomian di Jawa Tengah.

Tujuan

Membantu UMKM

Memperluas permodalan dan memperluas pencapaian kredit dan menjadikan UMKM tangguh mandiri dan berdaya saing.

Nasionalisme

Membangkitkan semangat nasionalisme yaitu memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Negara Republik Indonesia.

Mitigasi

Mengurangi dampak risiko finansial Lembaga Keuangan/Koperasi apabila kredit tidak dibayar oleh Nasabah.

Visi
& Misi

Visi

“Terbaik dalam keamanan Penjaminan Kredit, terdepan dalam pelayanan Penjaminan Kredit di Indonesia”

Misi

“Menjadi mitra solusi bagi nasabah kami dan memberikan nilai tambah terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) melalui praktik terbaik pelayanan dan jaminan kredit yang optimal”

Jangka Waktu Pendirian & Permodalan

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Di tahun 2022 Jamkrida Jateng telah mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan IJP Bruto (Cash Basis) keseluruhan dari bisnis Penjaminan sebesar Rp 155 Milyar serta total Mitra baik Lembaga Keuangan dan Koperasi sebanyak lebih dari 150 Mitra.

Jamkrida Jateng menawarkan beragam layanan keuangan termasuk penjaminan kredit, surety bond, custom bond, kontra bank garansi dan konsultasi manajemen untuk pelaku UMKM dan Usaha Produktif di Jawa Tengah. Melalui Sumber Daya yang handal dan profesional , Jamkrida Jateng telah melayani dan menjamin lebih dari 627.000 Terjamin di Jawa Tengah.

Jamkrida Jateng adalah semua hal yang berkaitan tentang Penjaminan. Pada saat kami sepakat dengan Anda, Kami akan memberlakukan Anda secara bijaksana dan rahasia.

Komposisi Pemegang saham PT Jamkrida Jateng 

Per 31 Desember 2023

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Rp 140 Milyar —– 88,73%
  • Koperasi KPRI Bhakti Praja Rp  5 Milyar —– 3,17%
  • Pemerintah Kabupaten Temanggung Rp  550 Juta —– 0,35%
  • Pemerintah Kabupaten Grobogan Rp  6,020 Milyar —– 3,82%
  • Pemerintah Kabupaten Demak Rp 6,220 Milyar  —– 3,94%

Total Rp 157,790 Milyar —– 100,00% 

PT Jamkrida Jateng terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama & Lokasi Badan Publik

PT. Jamkrida Jateng
Jl. Setiabudi no 128, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah

Maksud Pendirian

Memberikan dukungan akses permodalan berupa penjaminan kredit maupun non kredit bagi pelaku usaha dan UMKM di jawa tengah terutama untuk pelaku usaha atau UMKM yang sudah feasable namun belum bankable, sehingga bisa meningkatkan usaha serta pendapatannya yang kemudian bisa turut serta meningkatkan perekonomian di Jawa Tengah.

Tujuan

Membantu UMKM

Memperluas permodalan dan memperluas pencapaian kredit dan menjadikan UMKM tangguh mandiri dan berdaya saing.

Nasionalisme

Membangkitkan semangat nasionalisme yaitu memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Negara Republik Indonesia.

Mitigasi

Mengurangi dampak risiko financial Lembaga Keuangan/Koperasi apabila kredit tidak dibayar oleh nasabah.

Visi & Misi

Visi

“Terbaik dalam keamanan Penjaminan Kredit, terdepan dalam pelayanan Penjaminan Kredit di Indonesia”

Misi

"Menjadi mitra solusi bagi nasabah kami dan memberikan nilai tambah terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) melalui praktik terbaik pelayanan dan jaminan kredit yang optimal"
Jangka Waktu Pendirian & Permodalan

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Di tahun 2022 Jamkrida Jateng telah mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan IJP Bruto (Cash Basis) keseluruhan dari bisnis Penjaminan sebesar Rp 155 Milyar serta total Mitra baik Lembaga Keuangan dan Koperasi sebanyak lebih dari 150 Mitra.

Jamkrida Jateng menawarkan beragam layanan keuangan termasuk penjaminan kredit, surety bond, custom bond, kontra bank garansi dan konsultasi manajemen untuk pelaku UMKM dan Usaha Produktif di Jawa Tengah. Melalui Sumber Daya yang handal dan profesional , Jamkrida Jateng telah melayani dan menjamin lebih dari 627.000 Terjamin di Jawa Tengah.

Jamkrida Jateng adalah semua hal yang berkaitan tentang Penjaminan. Pada saat kami sepakat dengan Anda, Kami akan memberlakukan Anda secara bijaksana dan rahasia.

Komposisi Pemegang saham PT Jamkrida Jateng 

Per 31 Desember 2023

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah 

Rp 140 Milyar 88,73%

  • Koperasi KPRI Bhakti Praja

Rp  5 Milyar 3,17%

  • Pemerintah Kabupaten Temanggung

Rp  550 Juta 0,35%

  • Pemerintah Kabupaten Grobogan

Rp  6,020 Milyar 3,82%

  • Pemerintah Kabupaten Demak

Rp 6,220 Milyar  3,94%

Total Rp 157,790 Milyar 100,00% 

PT Jamkrida Jateng terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Flash News

JAMKRIDA JATENG
AWARD 2022

....
Penghargaan kepada BPR dan BPRS Mitra PT Jamkrida Jateng yang telah berkontribusi aktif dan berkomitmen dalam bekerjsama dengan PT Jamkrida Jateng

TESTIMONIAL

Selamat Hari Guru Nasional
1 2 3 79
 
  • 204Today:
  • 1725Last week:
  • 1725Per month:
  • 217Per day:
  • 1Online Visitors:
  • 239134Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Nama & Lokasi Badan Publik

PT. Jamkrida Jateng 
Jl. Setiabudi no 128, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah

Maksud Pendirian

Memberikan dukungan akses permodalan berupa penjaminan kredit maupun non kredit bagi Pelaku usaha dan UMKM di Jawa Tengah terutama untuk Pelaku Usaha atau UMKM yang sudah feasable namun belum bankable, sehingga bisa meningkatkan usaha serta pendapatannya yang kemudian bisa turut serta meningkatkan perekonomian di Jawa Tengah.

Tujuan

Membantu UMKM

Memperluas permodalan dan memperluas pencapaian kredit dan menjadikan UMKM tangguh mandiri dan berdaya saing.

Nasionalisme

Membangkitkan semangat nasionalisme yaitu memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Negara Republik Indonesia.

Mitigasi

Mengurangi dampak risiko finansial Lembaga Keuangan/Koperasi apabila kredit tidak dibayar oleh Nasabah.

Visi
& Misi

Visi

“Terbaik dalam keamanan Penjaminan Kredit, terdepan dalam pelayanan Penjaminan Kredit di Indonesia”

Misi

“Menjadi mitra solusi bagi nasabah kami dan memberikan nilai tambah terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) melalui praktik terbaik pelayanan dan jaminan kredit yang optimal”

Jangka Waktu Pendirian & Permodalan

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Di tahun 2022 Jamkrida Jateng telah mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan IJP Bruto (Cash Basis) keseluruhan dari bisnis Penjaminan sebesar Rp 155 Milyar serta total Mitra baik Lembaga Keuangan dan Koperasi sebanyak lebih dari 150 Mitra.

Jamkrida Jateng menawarkan beragam layanan keuangan termasuk penjaminan kredit, surety bond, custom bond, kontra bank garansi dan konsultasi manajemen untuk pelaku UMKM dan Usaha Produktif di Jawa Tengah. Melalui Sumber Daya yang handal dan profesional , Jamkrida Jateng telah melayani dan menjamin lebih dari 627.000 Terjamin di Jawa Tengah.

Jamkrida Jateng adalah semua hal yang berkaitan tentang Penjaminan. Pada saat kami sepakat dengan Anda, Kami akan memberlakukan Anda secara bijaksana dan rahasia.

Komposisi Pemegang saham PT Jamkrida Jateng 

Per 31 Desember 2023

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah Rp 140 Milyar —– 88,73%
  • Koperasi KPRI Bhakti Praja Rp  5 Milyar —– 3,17%
  • Pemerintah Kabupaten Temanggung Rp  550 Juta —– 0,35%
  • Pemerintah Kabupaten Grobogan Rp  6,020 Milyar —– 3,82%
  • Pemerintah Kabupaten Demak Rp 6,220 Milyar  —– 3,94%

Total Rp 157,790 Milyar —– 100,00% 

PT Jamkrida Jateng terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Nama & Lokasi Badan Publik

PT. Jamkrida Jateng
Jl. Setiabudi no 128, Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah

Maksud Pendirian

Memberikan dukungan akses permodalan berupa penjaminan kredit maupun non kredit bagi pelaku usaha dan UMKM di jawa tengah terutama untuk pelaku usaha atau UMKM yang sudah feasable namun belum bankable, sehingga bisa meningkatkan usaha serta pendapatannya yang kemudian bisa turut serta meningkatkan perekonomian di Jawa Tengah.

Tujuan

Membantu UMKM

Memperluas permodalan dan memperluas pencapaian kredit dan menjadikan UMKM tangguh mandiri dan berdaya saing.

Nasionalisme

Membangkitkan semangat nasionalisme yaitu memberikan kontribusi terhadap Pemerintah Daerah Jawa Tengah dan Negara Republik Indonesia.

Mitigasi

Mengurangi dampak risiko financial Lembaga Keuangan/Koperasi apabila kredit tidak dibayar oleh nasabah.

Visi & Misi

Visi

“Terbaik dalam keamanan Penjaminan Kredit, terdepan dalam pelayanan Penjaminan Kredit di Indonesia”

Misi

"Menjadi mitra solusi bagi nasabah kami dan memberikan nilai tambah terhadap pemangku kepentingan (stakeholders) melalui praktik terbaik pelayanan dan jaminan kredit yang optimal"
Jangka Waktu Pendirian & Permodalan

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Di tahun 2022 Jamkrida Jateng telah mencapai kinerja yang positif dengan Pendapatan IJP Bruto (Cash Basis) keseluruhan dari bisnis Penjaminan sebesar Rp 155 Milyar serta total Mitra baik Lembaga Keuangan dan Koperasi sebanyak lebih dari 150 Mitra.

Jamkrida Jateng menawarkan beragam layanan keuangan termasuk penjaminan kredit, surety bond, custom bond, kontra bank garansi dan konsultasi manajemen untuk pelaku UMKM dan Usaha Produktif di Jawa Tengah. Melalui Sumber Daya yang handal dan profesional , Jamkrida Jateng telah melayani dan menjamin lebih dari 627.000 Terjamin di Jawa Tengah.

Jamkrida Jateng adalah semua hal yang berkaitan tentang Penjaminan. Pada saat kami sepakat dengan Anda, Kami akan memberlakukan Anda secara bijaksana dan rahasia.

Komposisi Pemegang saham PT Jamkrida Jateng 

Per 31 Desember 2023

  • Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah 

Rp 140 Milyar 88,73%

  • Koperasi KPRI Bhakti Praja

Rp  5 Milyar 3,17%

  • Pemerintah Kabupaten Temanggung

Rp  550 Juta 0,35%

  • Pemerintah Kabupaten Grobogan

Rp  6,020 Milyar 3,82%

  • Pemerintah Kabupaten Demak

Rp 6,220 Milyar  3,94%

Total Rp 157,790 Milyar 100,00% 

PT Jamkrida Jateng terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kembali ke Halaman Utama

Data Pengunjung
  • 239134Total Pengunjung:
  • 204Pengunjung Hari Ini:
  • 202Pengunjung Hari Sebelumnya:
  • 1725Pengunjung Minggu ini:
  • 1725Pengunjung Per Bulan:
  • 217Pengunjung Harian:
  • 1Pengunjung Online:

KANTOR

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content