Jamkrida Jateng

Dasar Hukum

  • Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang penjaminan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 3/POSK.05/2017 tentang Tata Kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah no 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah no 38 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah no 11 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jawa tengah no 38 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (RKAP PT Jamkrida Jateng) yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris

Ruang Lingkup

  • Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya seluruhnya menjadi beban Perusahaan sesuai dengan RKAP
  • Pengadaan barang/jasa meliputi
    • Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan
    • Pengadaan Inventaris Kantor
    • Pengadaan Kendaraan
    • Pengadaan Barang Habis Pakai
    • Pengadaan Jasa Konstruksi
    • Pengadaan Jasa Konsultansi
    • Pengadaan Jasa lainnya, termasuk jasa sewa

Ketentuan Umum

Pengertian

  • Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang/jasa
  • Pelelangan adalah proses pemilihan penyedia barang / jasa yang diikuti oleh semua penyedia barang / jasa yang memenuhi syarat.
  • Seleksi langsung adalah pemilihan penyedia barang atau jasa yang termasuk dalam daftar pendek hasil prakualifikasi.
  • Penunjukkan langsung adalah penyedia jasa yang dipilih dari daftar penyedia jasa konsultasi yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Penunjukkan langsung adalah pemilihan yang dilakukan dengan membandingkan penawaran dari minimal 2 penawaran penyedia barang / jasa

Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa

  • Efisien

Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Efektif

Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan

  • Terbuka dan Bersaing

Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan

  • Transparan

Semua ketentuan dan infomiasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tatacara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas

  • Adil/Tidak Diskriminasi

Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun

  • Akuntabel

Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, ınaupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas uınum Perusahaan dan pelajanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa

Kebijakan Umum

Kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa adalah

  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri serta meningkatkan peran serta usaha kecil
  • Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk ınempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa
  • Meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pejabat pembuat komitmen/pemimpin proyek, panitia/pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa
  • Pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan kepada masyarakat luas
  • Mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui website atau surat kabar
  • Semua pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan RKAP

Pelaksana pengadaan barang/jasa

Proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh :

  • Divisi yang membidangi umum untuk pengadaan aktiva tetap dan lnventaris, barang habis pakai dan jasa
  • Masing-masing Divisi yang membidangi untuk pengadaan:
    1. Hak paten/sejenisnya
    2. Jasa konsultansi
    3. Jasa lainnya

Sesuai kewenangan yang ditentukan oleh Direksi

  • Tim/Panitia kegiatan tertentu yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direksi untuk pengadaan barang habis pakai dan Dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim/Panitia sebagaimana tersebut di atas sekurang-kurangnya memuat :
    1. Susunan Panitia
    2. Kewenangan nilai pengadaan
    3. Pejabat yang berwenang melakukan proses pengadaan
    4. Anggaran biaya pengadaan
    5. Pembebanan biaya pengadaan
    6. Pejabat yang berwenang menandatangani kontrak

Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan. dengan sistem sebagai berikut :

  1. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilakukan dengan Pelelangan/Seleksi. Pelelangan dilakukan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Seleksi dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi.
  2. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilakukan dengan pemilihan langsung/seleksi langsung. Pemilihan langsung dilakukan untuk pengadaan barang/jasa lainnya. Seleksi langsung dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi
  3. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 500.000.000, – (lima ratus juta rupiah) atau di bawah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk barang/jasa khusus atau tertentu dilakukan dengan penunjukan langsung

Yang dimaksud dengan barang/jasa khusus atau tertentu adalah barang/jasa yang

    • Penyedia barang/jasanya tunggal dan/atau
    • Hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dan/atau;
    • Barang pabrikan, yaitu barang yang terdiri dari beberapa komposisi atas kapasitas dan ukuran sparepart/suku cadang/peripheral/bahan baku yang berbeda-beda pada masing-masing merk seperti tetapi tidak terbatas pada:
    • Mobil/Motor
    • Komputer (CPU, laptop dan sejenisnya)
    • Genset
    • Brankas
    • Pakaian Jadi

Dan/atau terkait dengan pekerjaan yang perlu dirahasiakan seperti,  tetapi tidak terbatas

    • Data Center
    • Data base
    • Disaster Recovery Centre (DRC)
    • Jaringan komunikasi data
    • Software

Dan/atau

Pekerjaan lanjutan yang berkesinambungan ; dan/atau

4. Pekerjaan yang harus segera dilakukan, baik bersifat seınentara maupun permanen, untuk menjaga citra/image Perusahaan yang disebabkan adanya Force majeure

Untuk penunjukan langsung pada barang/jasa khusus atau tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi

Harga Perhitungan Sendiri/Owners Estimate (HPS/OE)

  1. Penyusunan dan pengesahan Harga Perhitungan Sendiri/Owners Estimate (HPS/OE) di atur sebagai berikut :
    • Pengadaan sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); penyusunan dan pengesahan HPS tidak diwajibkan
    • HPS dapat disusun atas inisiatif Pejabat Pengadaan. HPS yang telah disusun ditetapkan oleh Direksi
    • Pengadaan di atas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai denganRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), HPS wajib disusun oleh Pejabat Pengadaan pada Divisi yang membidangi dan disahkan oleh Direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
    • Pengadaan di atas Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), HPS wajib disusun oleh panitia pengadaan dan disahkan oleh Pemimpin Proyek dengan Persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris.
  1. HPS/OE dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. Perhitungan HPS/OE harus dilakukan dengan cermat dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan antara lain:
    • Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
    • Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/Enginers Estimate (EE)
    • Peraturan menteri yang Terkait
    • Daftar harga bahan/barang dari harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
    • Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan
    • Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan/instansi lainnya  dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan
    • Harga/tarif/price lisl barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal/penyedia barang/jasa atau lembaga independent
    • Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
    • Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
    • lnformasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  1. HPS/OE tersebut telah memperhitungkan:
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa
  2. HPS/OE tersebut tidak boleh meinperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (Pph) penyedia barang/jasa
  3. Pembuatan/penyusun HPS/OE harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
    • Memahami dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
    • Menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan lokasi pekerjaan;
    • Memahami dan menguasai berbagai metode pelaksanaan dan mengetahui mana yang paling efisien
    • Tidak pernah terlibat pelanggaran kode etik profesi
  4. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  5. Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
  6. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

Flash News

JAMKRIDA JATENG
AWARD 2022

....
Penghargaan kepada BPR dan BPRS Mitra PT Jamkrida Jateng yang telah berkontribusi aktif dan berkomitmen dalam bekerjsama dengan PT Jamkrida Jateng

TESTIMONIAL

MODEST FASHION 2023
1 8 9 10 11 12 79
 
  • 54Today:
  • 1234Last week:
  • 4541Per month:
  • 169Per day:
  • 0Online Visitors:
  • 236400Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Dasar Hukum

  • Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang penjaminan
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan nomor 3/POSK.05/2017 tentang Tata Kelola perusahaan yang baik bagi Lembaga Penjamin
  • Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah no 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah no 38 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Peraturan Gubernur Jawa Tengah no 11 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan Gubernur Jawa tengah no 38 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah
  • Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan PT Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah (RKAP PT Jamkrida Jateng) yang telah disahkan oleh Dewan Komisaris

Ruang Lingkup

  • Pengadaan barang/jasa yang pembiayaannya seluruhnya menjadi beban Perusahaan sesuai dengan RKAP
  • Pengadaan barang/jasa meliputi
    • Pengadaan Tanah dan/atau Bangunan
    • Pengadaan Inventaris Kantor
    • Pengadaan Kendaraan
    • Pengadaan Barang Habis Pakai
    • Pengadaan Jasa Konstruksi
    • Pengadaan Jasa Konsultansi
    • Pengadaan Jasa lainnya, termasuk jasa sewa

Ketentuan Umum

Pengertian

  • Pengadaan barang/jasa adalah kegiatan untuk melakukan pengurusan, penyelenggaraan, dan pengaturan dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang/jasa
  • Pelelangan adalah proses pemilihan penyedia barang / jasa yang diikuti oleh semua penyedia barang / jasa yang memenuhi syarat.
  • Seleksi langsung adalah pemilihan penyedia barang atau jasa yang termasuk dalam daftar pendek hasil prakualifikasi.
  • Penunjukkan langsung adalah penyedia jasa yang dipilih dari daftar penyedia jasa konsultasi yang dimiliki oleh perusahaan.
  • Penunjukkan langsung adalah pemilihan yang dilakukan dengan membandingkan penawaran dari minimal 2 penawaran penyedia barang / jasa

Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa

  • Efisien

Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan

  • Efektif

Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan

  • Terbuka dan Bersaing

Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan

  • Transparan

Semua ketentuan dan infomiasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tatacara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas

  • Adil/Tidak Diskriminasi

Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun

  • Akuntabel

Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, ınaupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas uınum Perusahaan dan pelajanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa

Kebijakan Umum

Kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa adalah

  • Meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri serta meningkatkan peran serta usaha kecil
  • Menyederhanakan ketentuan dan tata cara untuk ınempercepat proses pengambilan keputusan dalam pengadaan barang/jasa
  • Meningkatkan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pejabat pembuat komitmen/pemimpin proyek, panitia/pejabat pengadaan dan penyedia barang/jasa
  • Pengumuman secara terbuka rencana pengadaan barang/jasa kecuali pengadaan barang/jasa yang bersifat rahasia pada setiap awal pelaksanaan kepada masyarakat luas
  • Mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa melalui website atau surat kabar
  • Semua pengadaan barang/jasa dilaksanakan berdasarkan RKAP

Pelaksana pengadaan barang/jasa

Proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh :

  • Divisi yang membidangi umum untuk pengadaan aktiva tetap dan lnventaris, barang habis pakai dan jasa
  • Masing-masing Divisi yang membidangi untuk pengadaan:
    1. Hak paten/sejenisnya
    2. Jasa konsultansi
    3. Jasa lainnya

Sesuai kewenangan yang ditentukan oleh Direksi

  • Tim/Panitia kegiatan tertentu yang dibentuk dan ditetapkan oleh Direksi untuk pengadaan barang habis pakai dan Dalam Surat Keputusan Pembentukan Tim/Panitia sebagaimana tersebut di atas sekurang-kurangnya memuat :
    1. Susunan Panitia
    2. Kewenangan nilai pengadaan
    3. Pejabat yang berwenang melakukan proses pengadaan
    4. Anggaran biaya pengadaan
    5. Pembebanan biaya pengadaan
    6. Pejabat yang berwenang menandatangani kontrak

Kebijakan Pengadaan Barang & Jasa

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan. dengan sistem sebagai berikut :

  1. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilakukan dengan Pelelangan/Seleksi. Pelelangan dilakukan untuk pengadaan barang/jasa pemborongan/jasa lainnya. Seleksi dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi.
  2. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai di atas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dilakukan dengan pemilihan langsung/seleksi langsung. Pemilihan langsung dilakukan untuk pengadaan barang/jasa lainnya. Seleksi langsung dilakukan untuk pengadaan jasa konsultansi
  3. Untuk pengadaan barang/jasa dengan nilai sampai dengan Rp 500.000.000, – (lima ratus juta rupiah) atau di bawah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) untuk barang/jasa khusus atau tertentu dilakukan dengan penunjukan langsung

Yang dimaksud dengan barang/jasa khusus atau tertentu adalah barang/jasa yang

    • Penyedia barang/jasanya tunggal dan/atau
    • Hanya dapat dilakukan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dan/atau;
    • Barang pabrikan, yaitu barang yang terdiri dari beberapa komposisi atas kapasitas dan ukuran sparepart/suku cadang/peripheral/bahan baku yang berbeda-beda pada masing-masing merk seperti tetapi tidak terbatas pada:
    • Mobil/Motor
    • Komputer (CPU, laptop dan sejenisnya)
    • Genset
    • Brankas
    • Pakaian Jadi

Dan/atau terkait dengan pekerjaan yang perlu dirahasiakan seperti,  tetapi tidak terbatas

    • Data Center
    • Data base
    • Disaster Recovery Centre (DRC)
    • Jaringan komunikasi data
    • Software

Dan/atau

Pekerjaan lanjutan yang berkesinambungan ; dan/atau

4. Pekerjaan yang harus segera dilakukan, baik bersifat seınentara maupun permanen, untuk menjaga citra/image Perusahaan yang disebabkan adanya Force majeure

Untuk penunjukan langsung pada barang/jasa khusus atau tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi

Harga Perhitungan Sendiri/Owners Estimate (HPS/OE)

  1. Penyusunan dan pengesahan Harga Perhitungan Sendiri/Owners Estimate (HPS/OE) di atur sebagai berikut :
    • Pengadaan sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah); penyusunan dan pengesahan HPS tidak diwajibkan
    • HPS dapat disusun atas inisiatif Pejabat Pengadaan. HPS yang telah disusun ditetapkan oleh Direksi
    • Pengadaan di atas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai denganRp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), HPS wajib disusun oleh Pejabat Pengadaan pada Divisi yang membidangi dan disahkan oleh Direksi dan mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris.
    • Pengadaan di atas Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah), HPS wajib disusun oleh panitia pengadaan dan disahkan oleh Pemimpin Proyek dengan Persetujuan Direksi dan Dewan Komisaris.
  1. HPS/OE dikalkulasikan secara keahlian dan berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan
  2. Perhitungan HPS/OE harus dilakukan dengan cermat dengan menggunakan data dasar dan mempertimbangkan antara lain:
    • Analisis harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
    • Perkiraan perhitungan biaya oleh konsultan/Enginers Estimate (EE)
    • Peraturan menteri yang Terkait
    • Daftar harga bahan/barang dari harga pasar setempat pada waktu penyusunan HPS
    • Harga kontrak/SPK untuk barang/pekerjaan sejenis setempat yang pernah dilaksanakan
    • Informasi harga satuan yang dipublikasikan secara resmi oleh Badan Pusat Statistik (BPS), badan/instansi lainnya  dan media cetak yang datanya dapat dipertanggungjawabkan
    • Harga/tarif/price lisl barang/jasa yang dikeluarkan oleh pabrikan/agen tunggal/penyedia barang/jasa atau lembaga independent
    • Analisa harga satuan pekerjaan yang bersangkutan
    • Daftar harga standar/tarif biaya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
    • lnformasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
  1. HPS/OE tersebut telah memperhitungkan:
    • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    • Biaya umum dan keuntungan (overhead cost and profit) yang wajar bagi penyedia barang/jasa
  2. HPS/OE tersebut tidak boleh meinperhitungkan biaya tak terduga, biaya lain-lain dan Pajak Penghasilan (Pph) penyedia barang/jasa
  3. Pembuatan/penyusun HPS/OE harus mempunyai kualifikasi sebagai berikut :
    • Memahami dokumen pengadaan dan seluruh tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan
    • Menguasai informasi/kondisi lapangan dan lingkungan lokasi pekerjaan;
    • Memahami dan menguasai berbagai metode pelaksanaan dan mengetahui mana yang paling efisien
    • Tidak pernah terlibat pelanggaran kode etik profesi
  4. HPS digunakan sebagai alat untuk menilai kewajaran harga penawaran termasuk rinciannya dan untuk menetapkan besaran tambahan nilai jaminan pelaksanaan bagi penawaran yang dinilai terlalu rendah, tetapi tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan penawaran
  5. Nilai total HPS terbuka dan tidak bersifat rahasia.
  6. HPS merupakan salah satu acuan dalam menentukan tambahan nilai jaminan

Kembali ke Halaman Utama

Data Pengunjung
  • 236400Total Pengunjung:
  • 54Pengunjung Hari Ini:
  • 168Pengunjung Hari Sebelumnya:
  • 1234Pengunjung Minggu ini:
  • 4541Pengunjung Per Bulan:
  • 169Pengunjung Harian:
  • 0Pengunjung Online:

KANTOR

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content