Jamkrida Jateng

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan adalah platform yang disediakan oleh PT. Jamkrida Jateng bagi anda yang akan menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Penyalahgunaan Wewenang, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jateng. Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :
  1. Surat Tertulis Surat tertulis tersebut ditujukan kepada : PT Jamkrida Jateng Customer Service Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263
  2. Telepon Telepon : (024) 7477 666
    Fax: (024) 7497-000-1
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : customer.service@jamkrida-jateng.co.id
  4. Form pengaduan Online Untuk mempermudah nasabah atau masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Kepegawaian, Penyalahgunaan Wewenang, berindikasi pelanggaran, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jateng, Klik disini

Whistle Blowing

SELAMAT DATANG

Di Whistleblowing System (WBS) PT. Jamkrida Jateng

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng. Silahkan melapor ke Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PT. Jamkrida Jateng. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai PT. Jamkrida Jateng yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara tindakan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan

Anda dapat menyampaikan dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis
    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    PT Jamkrida Jateng.
    Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
    Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263
  2. Jam Operasional
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email
    whistlebower@jamkrida-jateng.co.id
  4. Formulir Pengaduan Elektronik
    Whistleblowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng, Klik disini
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya Identitas Diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami sangat menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda Laporkan.

Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013

Menurut Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013

(PerKI Nomor 1 Tahun 2013 )

Selengkapnya >>

Flash News

JAMKRIDA JATENG
AWARD 2022

....
Penghargaan kepada BPR dan BPRS Mitra PT Jamkrida Jateng yang telah berkontribusi aktif dan berkomitmen dalam bekerjsama dengan PT Jamkrida Jateng

TESTIMONIAL

1 2 3 4 5 78
 
  • 157Today:
  • 1291Last week:
  • 4476Per month:
  • 162Per day:
  • 0Online Visitors:
  • 236335Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Tata Cara Pengajuan Keberatan

Pengajuan Keberatan adalah platform yang disediakan oleh PT. Jamkrida Jateng bagi anda yang akan menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Penyalahgunaan Wewenang, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jateng. Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :
  1. Surat Tertulis Surat tertulis tersebut ditujukan kepada : PT Jamkrida Jateng Customer Service Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263
  2. Telepon Telepon : (024) 7477 666
    Fax: (024) 7497-000-1
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email Permintaan informasi dan pengaduan dapat disampaikan melalui email dengan alamat : customer.service@jamkrida-jateng.co.id
  4. Form pengaduan Online Untuk mempermudah nasabah atau masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait Keluhan Pelayanan, Kepegawaian, Penyalahgunaan Wewenang, berindikasi pelanggaran, serta ingin menyampaikan aspirasi, dan informasi lainnya yang terjadi di lingkungan PT. Jamkrida Jateng, Klik disini

Whistle Blowing

SELAMAT DATANG

Di Whistleblowing System (WBS) PT. Jamkrida Jateng

Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng. Silahkan melapor ke Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PT. Jamkrida Jateng. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.

Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :

  • Ada penyimpangan kasus yang dilaporkan
  • Menjelaskan Dimana, Kapan kasus tersebut dilakukan
  • Siapa pejabat/pegawai PT. Jamkrida Jateng yang melakukan atau terlibat
  • Bagaimana cara tindakan tersebut dilakukan
  • Dilengkapi dengan bukti permulaan (Data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan

Anda dapat menyampaikan dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :

  1. Surat Tertulis
    Surat tertulis tersebut ditujukan kepada :
    PT Jamkrida Jateng.
    Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP).
    Jl Setiabudi No 128 Semarang, 50263
  2. Jam Operasional
    Jam Operasional : Senin – Jumat, Jam 08.00 – 17.00 WIB
  3. Email
    whistlebower@jamkrida-jateng.co.id
  4. Formulir Pengaduan Elektronik
    Whistleblowing System adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan setiap orang untuk melaporkan adanya dugaan kecurangan atau mengetahui dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng, Klik disini
Anda tidak perlu khawatir terungkapnya Identitas Diri anda karena kami akan MERAHASIAKAN IDENTITAS DIRI ANDA SEBAGAI PELAPOR. Kami sangat menghargai informasi yang anda laporkan. Fokus kami kepada materi informasi yang anda Laporkan.

Menurut Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013

Menurut Peraturan Komisi Informasi
Nomor 1 Tahun 2013

(PerKI Nomor 1 Tahun 2013 )

Selengkapnya >>

KANTOR

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content