Jamkrida Jateng
Pengertian
Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan
Semua ketentuan dan infomiasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tatacara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun
Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, ınaupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas uınum Perusahaan dan pelajanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
Kebijakan Umum
Kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa adalah
Pelaksana pengadaan barang/jasa
Proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh :
Sesuai kewenangan yang ditentukan oleh Direksi
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan. dengan sistem sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan barang/jasa khusus atau tertentu adalah barang/jasa yang
Dan/atau terkait dengan pekerjaan yang perlu dirahasiakan seperti, tetapi tidak terbatas
Dan/atau
Pekerjaan lanjutan yang berkesinambungan ; dan/atau
4. Pekerjaan yang harus segera dilakukan, baik bersifat seınentara maupun permanen, untuk menjaga citra/image Perusahaan yang disebabkan adanya Force majeure
Untuk penunjukan langsung pada barang/jasa khusus atau tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi
Flash News
JAMKRIDA JATENG
AWARD 2022
....
Penghargaan kepada BPR dan BPRS Mitra PT Jamkrida Jateng yang telah berkontribusi aktif dan berkomitmen dalam bekerjsama dengan PT Jamkrida Jateng
TESTIMONIAL
PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng
Pengertian
Prinsip-prinsip Dasar Pengadaan Barang/Jasa
Pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang terbatas untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu sesingkat-singkatnya dan dapat dipertanggungjawabkan
Pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besamya sesuai dengan sasaran yang ditetapkan
Pengadaan barang/jasa harus terbuka bagi penyedia barang/jasa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan melalui persaingan yang sehat di antara penyedia barang/jasa yang setara dan memenuhi syarat/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas dan transparan
Semua ketentuan dan infomiasi mengenai pengadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi pengadaan, tatacara evaluasi, hasil evaluasi, penetapan calon penyedia barang/jasa sifatnya terbuka bagi peserta penyedia barang/jasa yang berminat serta bagi masyarakat luas
Memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon penyedia barang/jasa serta tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan cara dan atau alasan apapun
Harus mencapai sasaran baik fisik, keuangan, ınaupun manfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas uınum Perusahaan dan pelajanan masyarakat sesuai dengan prinsip-prinsip serta ketentuan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa
Kebijakan Umum
Kebijakan umum dalam pengadaan barang/jasa adalah
Pelaksana pengadaan barang/jasa
Proses pengadaan barang/jasa dilaksanakan oleh :
Sesuai kewenangan yang ditentukan oleh Direksi
Pengadaan barang/jasa dilaksanakan. dengan sistem sebagai berikut :
Yang dimaksud dengan barang/jasa khusus atau tertentu adalah barang/jasa yang
Dan/atau terkait dengan pekerjaan yang perlu dirahasiakan seperti, tetapi tidak terbatas
Dan/atau
Pekerjaan lanjutan yang berkesinambungan ; dan/atau
4. Pekerjaan yang harus segera dilakukan, baik bersifat seınentara maupun permanen, untuk menjaga citra/image Perusahaan yang disebabkan adanya Force majeure
Untuk penunjukan langsung pada barang/jasa khusus atau tertentu terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan Direksi
Kembali ke Halaman Utama
KANTOR
Info Nasabah
PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng