Jamkrida Jateng

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali  PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Berikut Ini Beberapa Regulasi yang Mengatur Tentang Keterbukaan Informasi Publik:

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali  PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Berikut Ini Beberapa Regulasi yang Mengatur Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Flash News

JAMKRIDA JATENG
AWARD 2022

....
Penghargaan kepada BPR dan BPRS Mitra PT Jamkrida Jateng yang telah berkontribusi aktif dan berkomitmen dalam bekerjsama dengan PT Jamkrida Jateng

TESTIMONIAL

MODEST FASHION 2023
1 2 3 4 5 72
 
  • 158Today:
  • 1635Last week:
  • 4317Per month:
  • 211Per day:
  • 2Online Visitors:
  • 186682Total visitors:

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

Asippindo771-1

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali  PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Berikut Ini Beberapa Regulasi yang Mengatur Tentang Keterbukaan Informasi Publik:

PT Jamkrida Jateng adalah Perusahaan Penjaminan yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 tahun 2014. Perusahaan resmi berdiri pada tanggal 06 Desember 2014 dengan nama Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Jawa Tengah disingkat PT Jamkrida Jateng yang ditandatangani oleh Bapak Ganjar Pranowo Gubernur Jawa Tengah selaku Pemegang Saham Pengendali  PT Jamkrida Jateng di hadapan Notaris Prof DR Liliana Tedjosaputro, SH, MH, MM dengan Akta Nomor 38 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor : AHU-38355.40.10.2014 tanggal 08 Desember 2014.

PT Jamkrida Jateng memperoleh Izin Usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 03 Februari 2015 dengan Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor : KEP – 7 / D.05 / 2015.

Berikut Ini Beberapa Regulasi yang Mengatur Tentang Keterbukaan Informasi Publik

Kembali ke Halaman Utama

Data Pengunjung
  • 186682Total Pengunjung:
  • 158Pengunjung Hari Ini:
  • 310Pengunjung Hari Sebelumnya:
  • 1635Pengunjung Minggu ini:
  • 4317Pengunjung Per Bulan:
  • 211Pengunjung Harian:
  • 2Pengunjung Online:

KANTOR

PT Jamkrida Jateng (Perseroda) telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan

2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng

Skip to content