SELAMAT DATANG
Di Whistleblowing System (WBS) PT. Jamkrida Jateng
Anda melihat atau mengetahui dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan yang dilakukan pegawai di lingkungan PT. Jamkrida Jateng. Silahkan melapor ke Tim Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PT. Jamkrida Jateng. Jika laporan anda memenuhi syarat/kriteria, maka akan diproses lebih lanjut.
Pengaduan Anda akan lebih mudah ditindaklanjuti apabila memenuhi kriteria sebagai berikut :
Anda dapat menyampaikan dugaan Tindak Gratifikasi/Penyuapan kepada PT Jamkrida Jateng melalui sarana yang meliputi :
Informasi
Nasabah atau masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan menyampaikan surat resmi ke PT Jamkrida Jateng disertai dengan :
– Identitas diri atau surat kuasa ( bagi yang diwakili )
– Deskripsi / kronologi pengaduan
– Dokumen pendukung
Apabila data/dokumen yang diminta tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.
PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng
KANTOR
Info Nasabah
PT Jamkrida Jateng telah terdaftar pada dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
2021 | All Right Reserved - Jamkrida Jateng